Iklan Billboard 970x250

Jenis Macam Norma - Norma Sopan Santun, Agama dan Hukum - Kebiasaan Yang Berlaku dalam Kehidupan Sehari-Hari

Jenis Macam Norma - Norma Sopan Santun, Agama dan Hukum - Kebiasaan Yang Berlaku dalam Kehidupan Sehari-Hari

Jenis Macam Norma - Norma Sopan Santun, Agama dan Hukum - Kebiasaan
Yang Berlaku dalam Kehidupan Sehari-Hari


Jenis Macam Norma - Norma Sopan Santun, Agama dan Hukum - Kebiasaan Yang Berlaku dalam Kehidupan Sehari-Hari
Jenis Macam Norma - Norma Sopan Santun, Agama dan Hukum - Kebiasaan
Yang Berlaku dalam Kehidupan Sehari-Hari
 Berikut di bawah ini adalah beberapa norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat di Indonesia.
Norma memiliki fungsi sebagai pedoman dan pengatur dasar kehidupan seseorang dalam
bermasyarakat untuk mewujudkan kehidupan antara manusia yang aman, tentram dan sejahtera.

1. Norma Sopan Santun
Norma sopan santun adalah norma yang mengatur tata pergaulan sesama manusia di dalam masyarakat.
Contoh :
  • Hormat terhadap orang tua dan guru
  • Berbicara dengan bahasa yang sopan kepada semua orang
  • Tidak suka berbohong
  • Berteman dengan siapa saja
  • Memberikan tempat duduk di bis umum pada lansia dan wanita hamil

2. Norma Agama
Norma agama adalah norma yang mengatur kehidupan manusia yang berasal dari peraturan kitab suci
melalui wahyu yang diturunkan nabi berdasarkan atas agama atau kepercayaannya masing-masing.
Agama adalah sesuatu hal yang pribadi yang tidak dapat dipaksakan yang tercantum dalam undang-
undang dasar 45 pasal 29.
Contoh :
  • Membayar zakat tepat pada waktunya bagi penganut agama islam
  • Menjalankan perintah Tuhan YME
  • Menjauhi apa-apa yang dilarang oleh agama

3. Norma Hukum
Norma hukum adalah norma yang mengatur kehidupan sosial kemasyarakatan yang berasal dari kitab
undang-undang hukum yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia untuk menciptakan kondisi
negara yang damai, tertib, aman, sejahtera, makmur dan sebagainya.
Contoh :
  • Tidak melanggar rambu lalu-lintas walaupun tidak ada polantas
  • Menghormati pengadilan dan peradilan di Indonesia
  • Taat membayar pajak
  • Menghindari KKN / korupsi kolusi dan nepotisme

MACAM-MACAM NORMA SOSIAL YANG BERLAKU DI MASYARAKAT

Sebelum melangkah ke materi, kalian-kalian harus tahu. Sebenarnya norma itu apa sih ?
Norma adalah ukuran atau pedoman perilaku manusia. Macam-macam norma terdiri dari agama,
kesusilaan, kesopanan, adat istiadat, kebiasaan dan hukum. Bentuknya ada yang tertulis dan tidak
tertulis. Sifatnya ada yang tegas dan kurang tegas. Yang bersifat tegas ciri dari norma hukum. Yang
kurang tegas ciri dari norma lainnya. Norma hukum mengandung persyaratan tertentu yaitu mengatur
tingkah laku, dibuat pihak berwenang, mewujudkan ketertiban dan keadilan, mengikat dan memaksa,
ada sanksi dan ditegakkan pejabat berwenang. Norma hukum memiliki arti penting untuk mencegah
negara kekuasaan dan melindungi HAM. Adapun tujuan norma adalah untuk menjamin keteraturan.
Kongkretnya membentuk negara hukum dan menunjukkan sikap positif dan proaktif. Untuk menjamin
keteraturan memang ada hambatannya, yaitu adanya mentalitas suka menerabas dan banyak bicara tapi
sedikit bertindak. Itulah ringkasan materi tentang NORMA.
Norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat diklasifikasikan menjadi 5 jenis, yaitu norma
agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, norma kebiasaan, dan hukum.

1. NORMA AGAMA
Norma agama adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran atau kaidah suatu agama.
Norma ini bersifat mutlak dan mengharuskan ketaatan bagi para pemeluk dan penganutnya.
Yang taat akan diberikan keselamatan di akhirat, sedangkan yang melanggar akan mendapat
hukuman di akhirat. Agama bagi masyarakat Indonesia mampu membentuk religius yang
hidup penuh kesenangan jasmani dan rohani. Di Indonesia, agama terbagi atas 5 bagian
yaitu agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha.
      Contoh :
  •         Norma agama Islam antara lain adalah kewajiban melaksanakan hukum Islam dan rukun Imam.
  •         Dalam agama Kristen, kewajiban menjalankan sepuluh perintah Allah.
  •         Dalam agama hindu, kepercayaan terhadap reinkarnasi, yaitu adanya kelahiran kembali bagi manusia yang telah meninggal sesuai karmanya, sesuai dengan kehidupan di masa lampau.

2. NORMA KESUSILAAN

Norma kesusilaan didasarkan pada hati nurani atau akhlak manusia. Norma kesusilaan
bersifat universal. Artinya, setiap orang di dunia ini memilikinya, hanya bentuk dan
perwujudannya saja yang berbeda. Misalnya, perilaku yang menyangkut nilai kemanusiaan
seperti pembunuhan, pemerkosaan, dan pengkhianatan, pada umumnya ditolak oleh setiap
masyarakat di mana pun.

3. NORMA KESOPANAN
Norma kesopanan adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di
masyarakat seperti cara berpakaian, cara bersikap dalam pergaulan, dan berbicara.
Norma
ini bersifat relatif. Maksudnya, penerapannya berbeda di berbagai tempat, lingkungan, dan
waktu. Misalnya, menentukan kategori pantas dalam berbusana antara tempat yang satu
dengan yang lain terkadang berbeda. Demikian pula antara masyarakat kaya dan masyarakat
miskin.
Contoh :
  •         tidak memakai perhiasan dan pakaian yang mencolok ketika berkabung.
  •         mengucapkan terima kasih ketika mendapatkan pertolongan atau bantuan.
  •         meminta maaf ketika berbuat salah atau membuat kesal orang lain.

4. NORMA KEBIASAAN
Norma kebiasaan merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang
dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan.
Orang yang tidak melakukan norma
ini biasanya dianggap aneh oleh lingkungan sekitarnya.
Contoh     :
  •         Kebiasaan melakukan “selametan” atau doa bagi anak yang baru dilahirkan.
  •         Kegiatan mudik menjelang hari raya.
  •         Acara memperingati arwah orang yang sudah meninggal pada masyarakat Manggarai, Flores.

5. NORMA HUKUM

Norma hukum adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur
tata tertib dalam suatu masyarakat (negara).
Sanksi norma hukum bersifat mengikat dan
memaksa. Sanksi ini dilaksanakan oleh suatu lembaga yang memiliki kedaulatan, yaitu
negara.
Ciri norma hukum antara lain adalah diakui oleh masyarakat sebagai ketentuan yang sah dan
terdapat penegak hukum sebagai pihak yang berwenang memberikan sanksi. Tujuan norma
hukum adalah untuk menciptakan suasana aman dan tentram dalam masyarakat.
Contoh :
  •         Tidak melakukan tindak kriminal, seperti mencuri, membunuh, menipu.
  •         Wajib membayar pajak.
  •         Memberikan kesaksian di muka siding pengadilan.
Baca Juga
SHARE
Subscribe to get free updates

Related Posts

Posting Komentar

Iklan Tengah Post